Akademi Gambut · Aturan
Aturan gambut di Indonesia
Ringkasan peraturan utama tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dari PP 71/2014 dan PP 57/2016 sampai peraturan menteri tentang TMAT dan pemulihan.
Pengelolaan gambut di Indonesia diatur berlapis, dari undang-undang sampai peraturan menteri. Halaman ini merangkum aturan yang paling sering dirujuk. Ini ringkasan untuk memudahkan pembaca, bukan pengganti teks resminya. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah peraturan aslinya.
Dasar hukum utama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung. Undang-undang ini memerintahkan perlindungan ekosistem gambut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Isi pentingnya:
- Definisi gambut (bahan organik dengan ketebalan 50 cm atau lebih yang terakumulasi pada rawa) dan Kesatuan Hidrologis Gambut.
- Pembagian ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya, dengan paling sedikit 30 persen luas KHG sebagai fungsi lindung, termasuk gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih.
- Kriteria baku kerusakan untuk fungsi budidaya: muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan, atau tersingkapnya lapisan sedimen berpirit atau kuarsa di bawah gambut.
- Larangan membuka lahan baru sampai penetapan zonasi fungsi lindung dan budidaya, larangan membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, dan larangan membakar lahan gambut.
- Kewajiban pemegang izin usaha untuk mencegah kerusakan dan memulihkan ekosistem gambut di arealnya.
Peraturan menteri
Pada 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan serangkaian peraturan pelaksana:
- P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
- P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut.
- P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
- P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan peraturan pembangunan hutan tanaman industri, yang mengatur penyesuaian areal izin di atas gambut fungsi lindung.
Bersamaan dengan itu ditetapkan peta nasionalnya:
- SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional (865 KHG).
- SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.
Kelembagaan
- Perpres Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut.
- Perpres Nomor 120 Tahun 2020 mengubahnya menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Perubahan kelembagaan kementerian
Sejak akhir 2024, urusan lingkungan hidup dan kehutanan dipisah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Banyak peta dan dokumen gambut yang beredar masih bertuliskan KLHK karena diterbitkan sebelum pemisahan itu. Di Gambut Intelijen, sumber peta disebut dengan nama penerbitnya saat peta itu dibuat.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.14, P.15, P.16 dan P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017.
- Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129 dan SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017.
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 120 Tahun 2020.